Konsultasi Yuk!
Konsultasi Yuk!
Risiko Kebakaran di Tempat Kerja
🩺 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Risiko Kebakaran di Tempat Kerja

A
adminkesmas
Penulis Artikel
📅 23 July 2026
👁 12 views

Sumber : https://pid.kepri.polri.go.id/cara-menanggulangi-kebakaran/

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah istilah dari faktor penting yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Berdasarkan istilah dari perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh setiap instansi, perusahaan maupun instansi terkait. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bertujuan untuk mencegah, mengurangi, bahkan meniadakan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang perlu menghabiskan banyak biaya (cost) suatu instansi terkait, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang akan memberikan keuntungan berlimpah pada masa yang akan datang (Supriyadi, Nalhadi and Rizaal, 2015).

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang tidak akan terpisahkan dalam faktor-faktor ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. Menerapkan Keselamatan dan kesehatan kerja tidak semata-mata hanya untuk memberikan keuntungan kepada pihak karyawan namun juga dapat menghasilkan kinerja karyawan yang lebih produktif sehingga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan instansi. penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak hanya menjadi tanggung jawab karyawan semata, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pihak instansi untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama (Ramli, 2010).

Selain itu perlengkapan keselamatan kerja pada sebuah ruangan tempat kerja praktek atau laboratorium hendaknya dipergunakan secara optimal untuk menghindari resiko kecelakaan. Untuk itu, buku ini membahas tentang prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada penanganan pencegahan bahaya kebakaran dan nantinya buku ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan, pengalaman, dan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menerapkan prinsip Keselamatan dan kesehatan kerja (Subagyo, 2018). Kebakaran merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh adanya api. Yang mana bencana kebakaran tersebut tentunya dapat menimbulkan kerugian. Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3(tiga) unsur yaitu: seperti panas, adanya udara serta adanya bahan bakar yang akan dapat menimbulkan dan menghasilkan panas serta cahaya. Segitiga api adalah elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Namun dengan adanya ketiga elemen tersebut, kebakaran belum terjadi dan hanya menghasilkan pijar (Edi Widodo, 2003)

Apa Itu Kebakaran?

Berlangsungnya suatu pembakaran diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction). Teori ini dikenal sebagai Piramida Api atau Tetrahedron. Rantai reaksi kimia adalah peristiwa dimana ketiga elemen yang ada saling bereaksi secara kimiawi, sehingga yang dihasilkan bukan hanya pijar tetapi berupa nyala api atau peristiwa pembakaran.

Kebakaran terjadi karena bertemunya antara tiga unsur :

  1. Bahan dapat terbakar adalah semua benda yang dapat mendukung terjadinya pembakaran. Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas. Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran. (a). Benda padat Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya. (b). Benda cair Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya. (c). Benda gas Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lain- lainnya.

  2. Zat pembakar (O2) adalah dari udara, dimana dibutuhkan paling sedikit sekitar 15% volume oksigen dalam udara agar terjadi pembakaran. Udara normal di dalam atmosfer kita mengandung 21% volume oksigen. Ada beberapa bahan bakar yang mempunyai cukup banyak kandungan oksigen yang dapat mendukung terjadinya pembakaran

  3. Panas, sumber panas diperlukan untuk mencapai suhu penyalaan sehingga dapat mendukung terjadinya kebakaran. Sumber panas antara lain: panas matahari, permukaan yang panas, nyala terbuka, gesekan, reaksi kimia eksotermis, energi listrik, percikan api listrik, api las / potong, gas yang dikompresi

Tiga unsur di atas dapat kita ketahui bahwa api yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan kebakaran. Kebakaran merupakan sesuatu bencana yang disebabkan oleh api atau pembakaran yang tidak terkawal. Menurut Permen PU RI No. 26/PRT/M/2008, bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak awal kebakaran hingga penjalaran api yang menimbulkan asap dan gas. Hal ini tentunya membahayakan nyawa manusia, Bangunan atau ekologi. Kebakaran bisa terjadi secara sengaja atau tidak sengaja. Kebakaran lazimnya akan menyebabkan kerusakan atau kemusnahan pada binaan dan kecederaan atau kematian kepada manusia. Kebakaran bersumber dari api, api memiliki filosofi saat kecil bisa dibilang teman tetapi saat sudah besar menjadi musuh (Peraturan Pemerintah, 2008). Dalam manajemen kebakaran yang menjadi bahaya kebakaran dapat bersumber dari proses produksi, material atau bahan yang digunakan, kegiatan kerja yang dijalankan dalam perusahaan serta instalasi yang mengandung potensi risiko (Serani, Lina and Isyatun, 2015).

Penyebab Umum Kebakaran

Beberapa bentuk kejadian kebakaran sampai menelan korban baik itu pengunjung ataupun karyawan tersebut. Untuk dapat dikendalikan, terdapat 3 bahan yang dapat menimbulkan kebakaran :

  1. Adanya bahan mudah meledak

  2. Terdapat sumber api

  3. Oksigen yang dapat menimbulkan api dengan cepat membesar.

Kejadian atau penyebab kebakaran dapat memberikan dampak yang buruk ataupun kerugian bagi perusahaan atau instansi. Karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian materi dan non materi sehingga produktivitas perusahaan akan menjadi tidak stabil dan menurun. Namun kejadian kebakaran juga dapat dihindarkan atau meminimalkan kejadian tersebut dengan adanya manajemen resiko kebakaran di perusahaan. Perlu dibentuk tim organisasi manajemen kesehatan dan keselamatan di setiap instansi untuk menurunkan risiko terjadinya kebakaran Alasan ketidakmampuan untuk keluar tepat waktu dari bangunan bisa mencakup kondisi atau praktik yang tidak aman seperti berikut ini :

  1. Kondisi Bangunan Tidak Memenuhi Standar (Kurangnya penyediaan jalur evakuasi/ ketika terjadinya kebakaran. Ketika manajemen tidak sesuai dengan standar, maka menimbulkan jalan buntu dan dapat membuat pekerja terjebak di lokasi kebakaran. Alternatif untuk menyelamatkan diri juga tidak memiliki sarana penyelamatan. Seringkali jalur evakuasi saat kebakaran hanya tersedia di lantai dasar sebuah bangunan, jika kebakaran terjadi maka yang bisa menyelamatkan diri terlebih dahulu hanya yang berada di lantai dasar saja. Ketika jalur evakuasi tidak memenuhi standar/tidak memadai untuk jumlah pekerja dan tamu di bangunan tersebut, maka juga dapat menimbulkan pekerja tidak mampu untuk menyelamatkan diri secara efektif dari bangunan tersebut).

  2. Hambatan Penyelamatan Diri dari Kebakaran (Ruangan yang padat dengan barang-barang membuat resiko terjadinya kebakaran dapat dengan mudah terjadi, sehingga dengan ruangan yang terlalu kecil dan banyak diisi oleh barang juga dapat menimbulkan kebakaran dan kesulitan dalam menyelamatkan diri. Permenkes RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran, pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu standar keselamatan kerja adalah “kewaspadaan bencana perkantoran” yang diperjelas melalui pasal 14, bahwa kewaspadaan bencana perkantoran meliputi: (1) Manajemen tanggap darurat gedung; (2) Manajemen keselamatan dan kebakaran gedung; (3) Persyarat)

Tidak Tersedianya Program Peringatan Awal dan Prosedur Sistem Darurat (Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran perlu disediakan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dan cocok untuk bahan yang mungkin terbakar di tempat kerja. Media pemadam jenis gas yang dapat memadamkan api secara umum seperti: pendinginan dan penyelimutan. Berbagai gas dapat dipergunakan dalam pemadam api, namun gas asam arang dan gas lemas (N2) yang paling banyak dipergunakan Dengan demikian usaha pencegahan harus dilakukan oleh setiap unit individu dan unit kerja agar jumlah peristiwa kebakaran, penyebab kebakaran, dan jumlah kecelakaan dapat dikurangi sekecil mungkin melalui proses perencanaan yang baik).

Sumber referensi teori : Mahawati E, Fitriyatinur Q, Rahayu C, Aprilliani C, dkk (2021). Buku Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan Industri. Penerbit Yayasan Kita Menulis. Web: kitamenulis.id e-mail: press@kitamenulis.id

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarkan informasi kesehatan yang bermanfaat.