
Sumber gambar : https://www.adiwarna.co.id/id/sistem-proteksi-kebakaran-oil-dan-gas/
Sistem Proteksi Kebakaran
Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan ataupun ke lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun meminimalkan risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif (PERMEN PU No.26/PRT/M/2008, 2008).

Gambar 1. Sistem Proteksi Kebakaran Sumber:(Supriyadi, 2018) Sumber : https://www.bromindo.com/sistem-proteksi-kebakaran/?srsltid=AfmBOorv6GL89fPw62Tjnlb907YRwQjo3b1MZAn7F7wKTLuSqEAbpQkC
Sistem proteksi ketika terjadi kebakaran pada pembangunan gedung merupakan sistem yang terdiri dari peralatan, sarana dan prasarana, baik yang terpasang pada bangunan untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran (Tim K3 FT UNY, 2014; Khairuzzaman, 2016; Gunara, 2017; Kantor Perburuhan Internasional, 2018; Ismara, 2019).
Sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif merupakan suatu sistem yang dibuatkan untuk dapat memberikan deteksi kebakaran yang berbentuk melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan baik itu otomatis maupun dengan cara sistem manual, pemisah bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api. Sedangkan kompartemen merupakan usaha untuk mencegah terjadinya penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan kelas bangunan gedung.
Pengendalian Risiko Kebakaran
Pengendalian kebakaran merupakan salah satu elemen dalam sistem manajemen kebakaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai bahaya kebakaran, melakukan langkah-langkah preventif untuk menghindarkan atau menekan risiko kebakaran (Ramli, 2010). Tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja menteri tenaga kerja republik indonesia menimbang :
Bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;
Bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;
Bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan keputusan menteri (Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, 1999).

Gambar 2. Ilustrasi kebakaran di Tempat Kerja (Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230916224209-20-999937/tidak-ada-korban-jiwa-dalam-kebakaran-di-museum-nasional)
Risiko tinggi harus dikendalikan dengan menggunakan tindakan preventif dan keselamatan: menghilangkan sumber api, seperti pelarangan ponsel, dan pemeriksaan pelepasan muatan listrik statis, pengendalian teknik dengan grounding saat pengisian bahan bakar, penunjuk zona berbahaya, dan pemasangan VRS pada nozzle dispenser (Chaiklieng et al., 2020).
Pastikan peralatan kerja untuk pekerjaan kelistrikan dalam kondisi aman. Tidak menggunakan kabel sambungan, steker, dan stop kontak harus sesuai dengan standar regulasi kelistrikan
Gunakan soket dan steker yang layak dan aman, dan pastikan tidak ada sambungan pada kabel daya yang digunakan. Untuk penyambungan daya listrik ke alat listrik, harus menggunakan soket yang khusus dipergunakan untuk konstruksi/luar ruangan dan sesuai dengan kapasitas daya listrik pada alat yang digunakan.
Matikan sumber listrik, dan harus dikunci agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan, kemudian diberi label dan terkunci (LOTO) “Sedang berlangsung pekerjaan instalasi listrikDilarang Menghidupkan Listrik“.
Persyaratan pengurangan risiko yang efektif bagi pengusaha adalah :
Melakukan pemeriksaan tempat kerja mingguan yang pimpin oleh coordinator tim manajemen kebakaran;
Membantu dan memastikan bahwa semua orang dapat menyelamatkan diri dari area mereka saat keadaan darurat;
Memantau pengendalian dan meminimalkan sumber pemantik api; 4. Penggunaan peralatan pemadam kebakaran (Ismara, 2019).
Manajemen Resiko Kebakaran
Kebakaran gedung di Indonesia merupakan masalah yang harus ditangani secara serius. Dalam manajemen proteksi kebakaran di gedung bahwa setiap pemilik/pengguna bangunan gedung harus memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung termasuk pengelolaan risiko kebakaran mulai kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala sistem proteksi kebakaran. Penelitian ini bertujuan untuk menilai risiko bahaya kebakaran pada gedung (Mariyatin, Tri, Imam Djamaluddin, 2019)
Peralatan pemadam kebakaran harus disesuaikan seefektif mungkin. Manajer Kebakaran harus memastikan bahwa faktor-faktor berikut dipertimbangkan dalam rencana pemadaman kebakaran :
Peralatan pemadam kebakaran harus benar dan disesuaikan dengan jenis kebakaran;
Alat pemadam api ringan harus diletakkan di pintu keluar bangunan sehingga peralatan tersebut bisa diakses dari posisi yang aman;
Alat pemadam kebakaran terpasang dengan benar dalam posisi yang tidak terhalang dan mudah dijangkau oleh siapa saja pekerja diberikan pelatihan khusus terkait dengan proteksi kebakaran
Dalam menggunakan alat pemadam, dengan tujuan tertentu, harus dengan izin penanggung jawab tim kebakaran; dan
Alat pemadam kebakaran juga harus diperiksa setiap 1x seminggu, apakah masih dalam posisi dan kondisi baik dan gas nya masih tersimpan rapat dalam tabung
Usahakan alat pemadam api tidak dalam keadaan bocor dan disimpan ditempat yang aman.
Sumber referensi teori : Mahawati E, Fitriyatinur Q, Rahayu C, Aprilliani C, dkk (2021). Buku Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan Industri. Penerbit Yayasan Kita Menulis. Web: kitamenulis.id e-mail: press@kitamenulis.id