Konsultasi Yuk!
Konsultasi Yuk!
Behavior Based Safety
🩺 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Behavior Based Safety

A
adminkesmas
Penulis Artikel
📅 23 July 2026
👁 10 views

Sumber : https://www.uscargocontrol.com/blogs/blog/abcs-of-fall-protection?srsltid=AfmBOoqyouJsw-UoTBHKCcvqdCW-UqA7i2DHx4Jpdq1FB-pOEsGL-OSn

Behavior Based Safety

1. Pendahuluan

Terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh semua orang karena dapat menimbulkan berbagai kerugian mulai dari kerugian materi hingga kematian. Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu, perilaku tidak aman dan kondisi tidak aman.

Salah satu perilaku tidak aman adalah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi seperti: tidak menggunakan alat pelindung diri, tidak mengikuti standar operasional prosedur kerja, atau tidak memperhatikan rambu-rambu bahaya. Tindakan tidak aman yang dilakukan pekerja tersebut dapat semakin meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja. Perilaku yang tidak aman yang dilakukan oleh tenaga kerja disebabkan karena kurangnya kesadaran pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (Behavior Based Safety (BBS), 2018).

Untuk meningkatkan kesadaran pekerja mengenai K3, perlu mempromosikan perilaku aman di tempat kerja adalah bagian penting dari Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja. Karena sistem yang sudah dijalankan belum dapat menjamin bahwa aspek K3 telah sukses. Untuk itu, tingkat keberhasilan juga ditentukan oleh bagaimana organisasi dapat membangkitkan aspek K3 menjadi budaya di perusahaan. Sejak Tahun 1984, Behaviour Based Safety (BBS) telah terbukti menjadi alat yang efektif untuk mengurangi kecelakaan kerja. Behavior Based Safety (BBS) adalah upaya pencegahan kecelakaan secara proaktif yang berfokus pada at Risk Behavior atau perilaku berbahaya yang berpeluang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Unsafe action sebagai penyebab kecelakaan bisa dikurangi yang akhirnya tercapai nol kecelakaan kerja (zero accident). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah proses yang berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak yang ada dalam organisasi tersebut, sehingga apabila masing-masing anggota telah berperilaku berbasis Keselamatan (BBS), diharapkan akan tercapai budaya K3 di perusahaan (Wita, 2018).

2. Determinasi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Setiap kejadian kecelakaan kerja pasti akan menimbulkan dampak maupun kerugian baik bagi tenaga kerja (termasuk rekan kerja, keluarga), pemilik perusahaan/industri maupun masyarakat (masyarakat sekitar industri dan konsumen). Adapun kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan akibat kerja yaitu: kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat, dan kematian (Suyono and Nawawinetu, 2013).

Terdapat dua macam kecelakaan kerja industri dan kecelakaan kerja dalam perjalanan. Kecelakaan kerja industri adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber daya bahaya atau bahaya di tempat kerja, sedangkan kecelakaan dalam perjalanan yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja dalam kaitannya dengan adanya hubungan kerja. Dapat disimpulkan bahwa kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki, dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda yang terjadi disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan serta dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja maupun pulang ke rumah.

Sumber : https://www.mceasy.com/blog/keamanan/faktor-penyebab-kecelakaan-kerja/

3. Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja terjadi karena perilaku personel yang kurang hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah itu berupa fisik, atau pengaruh lingkungan. Menurut (Ulva, 2019) secara umum penyebab langsung kecelakaan kerja terbagi atas dua golongan, yaitu unsafe action (faktor manusia) dan unsafe condition (faktor lingkungan). Unsafe action dapat disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri seperti: ketidakseimbangan fisik tenaga kerja, kurang pendidikan, bekerja melebihi jam kerja, menjalankan pekerjaan tidak sesuai keahliannya dan mengangkut beban yang berlebihan, sedangkan kecelakaan yang disebabkan oleh keadaan yang tidak aman (unsafe condition) disebabkan karena tempat kerja yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditentukan. Karakteristik penyebab umum kecelakaan antara lain adalah karena faktor perilaku pekerja itu sendiri yaitu kurangnya pengetahuan pekerja tentang pentingnya Alat Pelindung Diri (APD), sikap pekerja sudah merasa profesional sehingga penggunaan APD tidak diperlukan lagi pada saat bekerja.

4. Mekanisme Kecelakaan Kerja

Mekanisme terjadinya kecelakaan kerja dinamakan dengan “Domino Sequence” yaitu berupa :

  1. Ancestry and Social Environment. Yakni pada orang yang keras kepala atau mempunyai sifat tidak baik lainnya yang diperoleh karena faktor keturunan, pengaruh lingkungan dan pendidikan, mengakibatkan seseorang bekerja kurang hati-hati, dan banyak berbuat kesalahan,

  2. Fault of Person. Merupakan rangkaian dari faktor keturunan dan lingkungan tersebut diatas, yang menjurus pada tindakan yang salah dalam melakukan pekerjaan,

  3. Unsafe Act and or Mechanical or Physical Hazards yang menerangkan bahwa tindakan berbahaya disertai bahaya mekanik dan fisik lain, memudahkan terjadinya rangkaian berikutnya,

  4. Accident. Merupakan peristiwa kecelakaan yang menimpa pekerja dan umummya disertai oleh berbagai kerugian,

  5. Injury. Bahwa Kecelakaan mengakibatkan cedera atau luka ringan atau berat, kecacatan, dan bahkan kematian. Menurut Frank E. Bird dan Petterson dalam AM. Sugeng Budiono, (2003:236), pada awal 1970 mengemukakan bahwa penyebab utama kecelakaan kerja adalah ketimpangan pada sistem manajemen, sedangkan tindakan maupun keadaan yang tidak aman (unsafe) hanya memengaruhi saja.

5. Risk Assessment Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pada dasarnya manajemen risiko bersifat pencegahan terhadap terjadinya kerugian maupun kecelakaan kerja. Langkah-langkah pengelolaan risiko dilakukan secara berurutan yang bertujuan untuk membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dengan melihat risiko dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan. Tujuan dari manajemen risiko itu sendiri adalah meminimalkan kerugian dengan urutan terdiri dari Identifikasi Bahaya (Hazards Identification) yaitu Identifikasi seluruh sumber bahaya potensial yang ada di tempat kerja; Penilaian Risiko (Risk Assessment) yaitu menilai tingkat risiko penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja; dan Pengendalian Risiko (Risk Control) yaitu kontrol terhadap penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja.

Gambar Contoh Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung JawabSumber : https://id.scribd.com/document/514578394/RKK

Berikut merupakan prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya antara lain :

  1. Mengakomodasi kegiatan rutin.

  2. Mengakomodasi kegiatan non rutin.

  3. Kegiatan semua orang yang memiliki akses di tempat kerja.

  4. Perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya.

  5. Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan personel di tempat kerja.

  6. Bahaya yang ada di sekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja penyedia jasa.

  7. Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja yang disediakan oleh penyedia jasa atau pihak lain.

  8. Modifikasi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatannya.

  9. Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendaliannya.

  10. Desain lokasi kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan instruksi kerja termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia

Gambar Contoh Matrik Penilaian Risiko

Sumber : https://id.scribd.com/document/681710070/4a-1-Matriks-Risiko

Sumber referensi teori : Mahawati E, Fitriyatinur Q, Rahayu C, Aprilliani C, dkk (2021). Buku Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan Industri. Penerbit Yayasan Kita Menulis. Web: kitamenulis.id e-mail: press@kitamenulis.id

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarkan informasi kesehatan yang bermanfaat.